Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. KTP/NIB
  2. KRK/KKPR
  3. SPPL/AMDAL/UPL
  4. Data Penyedia Jasa (Jika digunakan)
  5. Site plan yang disahkan Pemda (untuk perumahan)
  6. Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tanah
  7. Surat perjanjian sewa (Apabila bukan tanah milik sendiri)
  8. Gambar Teknis (Meliputi Gambar Arsitektur, Struktur, dan MEP)
  9. Laporan Pemeriksaan Gedung / Daftar Simak hasil kajian teknis oleh tim pengkaji teknis
  10. 10. Seluruh dokumen perizinan wajib diserahkan pada waktu pembahasan/konsultasi dalam bentuk hard copy 1 rangkap

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi berdasarkan jenis dan fungsi permohonan persetujuan bangunan gedung kelengkapan dokumen di laman Simbg yang telah teregistrasi untuk ditindaklanjuti. a) apabila persyaratan administrasi izin dinyatakan lengkap, petugas operator memverifikasi dengan mengupload surat pemberitahuan bahwa permohonan telah lengkap; b) apabila persyaratan administrasi tidak lengkap, maka petugas operator akan megembalikan berkas permohonan kepada pemohon dilaman Simbg untuk dilengkapi dan atau diperbaiki.
  2. Pengawas Membuat Jadwal untuk Melakukan Pemaparan dan menyiapkan Surat undangan kepada Pemohon dan Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kepala Dinas
  3. Bila dalam Pemaparan perencanaan teknis terkait Arsitektur, Stuktur, dan Mekanikal Elektrikal Plumbing telah memenuhi kaidah standar bangunan gedung, maka TIM Profesi Ahli (TPA) dapat langsung membuat Berita Acara Pleno guna untuk ketahap selanjutnya yaitu penghitungan Retribusi
  4. Bila dalam Pemaparan perencanaan teknis terkait Arsitektur, Stuktur, dan Mekanikal Elektrikal Plumbing belum atau memerlukan perbaikan terkait gambar teknis bangunan gedung, maka pemohon harus memperbaiki dan akan dilaksanakan penjadwalan pembahasan untuk yang ke dua kalinya sebelum melangkah keproses selanjutnya yaitu penghitungan Retribusi
  5. Penandatanganan dan penomoran berita acara hasil pemaparan/ pembahasan perencanaan bangunan gedung
  6. Penghitungan Retribusi Bangunan gedung secara Online dan Ofline, Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), oleh Kepala Dinas selanjutnya dilakukan penomoran SKRD
  7. Memvalidasi Rekomendasi Teknis dan meneruskan permohonan yg telah diterbitkan ketetapan SKRD nya di laman SIMBG ke tahap selanjutnya untuk diverifikasi dan diteruskan ke DPMPTSP
  8. Menyampaikan Pemberitahuan beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Kepada DPMPTSP sebagai pertimbangan untuk diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
  9. Pemohon/DPMPTSP menyerahkan SKRD dan bukti setoran atas persetujuan bangunan gedung yang telah disetor kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diinput oleh bendahara penerima.

Maksimal 28 hari kerja setelah Verifikasi permohonan di SIMBG berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628)

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekomendasi Teknis Perstujuan Bangunan Gedung (PBG)

1.    Kotak Pengaduan

2.    Meja / ruangan pengaduan

3.    No. tlp petugas pengaduan

4.    Website OPD

5.    Website pengaduan www.lapor.go.idAlamat OPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"