Layanan Gugatan Mandiri

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP)
  2. Dokumen Berkenaan Dengan Perkara

  1. Penggugat/Pemohon datang ke Pengadilan Agama Biak
  2. Penggugat/Pemohon ke meja informasi
  3. Petugas informasi mengarahkan Penggugat/Pemohon ke Anjungan gugatan Mandiri
  4. Jika Penggugat/Pemohon kesulitan dalam pembuatan surat gugatan/surat permohonan segera menghubungi petugas informasi, maka petugas Pengadilan Agama Biak akan mendampingi pembuatan surat gugatan/surat permohonan
  5. Print surat gugatan/permohonan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

surat gugatan / permohonan

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Biak dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Biak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri"