Pelayanan Administrasi

No. SK: NOMOR 445/ 001/13.1.1-21/TU/I/2024

  1. Kartu Identitas Diri (KTP/KK)
  2. Status Pasien

  1. 1.Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai arahan petugas 2. Petugas memanggil pasien 3.Petugas mengkonfirmasi ke bagian administrasi 4. Petugas memberikan status pasien kepada petugas administrasi untuk dibuatkan suratnya sesuai kebutuhan. 5. Petugas administrasi membuat surat dan meminta Tanda tangan dokter yang memeriksa 6.Petugas menyerahkan surat kepada pasien; 7.Pasien membayar sesuai tarif yang ditentukan 8. Pasien pulang

10 Menit

Surat Keterangan Sehat/Sakit : Rp.10.000

Surat Keterangan Kematian : Rp.10.000

Surat Keterangan Visum et repertum hidup : Rp.20.000

Surat Keterangan Visum et repertum luar jenazah : Rp.25.000

Surat Keterangan

1.Disampaikan secara langsung

a. Menyampaikan kepada petugas;

b. Mengisi Format pengaduan.

2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung

a.Memasukkan ke kotak saran;

b.Menyampaikan melalui media :

   SMS/WA/Telp ke nomor 081375596822

c.Facebook : Puskesmas Paniaran

d.Email        : puskesmaspaniarantaput@gmail.com

3.Tindak Lanjut

a.Pengaduan disampaikan ke pimpinan

untuk dilakukan penyelesaian masalah secara

langsung;

b.Saran yang dimasukkan ke kotak saran

dievaluasi minimal 1 kali dalam sebulan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"