Pembuatan KTP

  1. Surat Pengantar Rt/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP

Maksimal 5 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan berkas lengkap dan sekdes/kadesberada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Penangan Pengaduan/keluhan/apresiasi adalah:

1. Kaur Umum dan Perencanaan

2. Kepala Seksi Terkait

3. Sekretaris Desa

4. Kepala Desa


Sarana Yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan/Keluhan/Apresiasi adalah:

1. Ruang Tamu/Ruang Penaganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Fasilitas Lapor Pak Lurah : 081361220210

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP"