Maksimal 5 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan berkas lengkap dan sekdes/kadesberada ditempat
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Penangan Pengaduan/keluhan/apresiasi adalah:
1. Kaur Umum dan Perencanaan
2. Kepala Seksi Terkait
3. Sekretaris Desa
4. Kepala Desa
Sarana Yang Digunakan Dalam Penanganan Pengaduan/Keluhan/Apresiasi adalah:
1. Ruang Tamu/Ruang Penaganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Fasilitas Lapor Pak Lurah : 081361220210
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store