Standar Pelayanan Perinatalogi

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. 1. Permintaan Perawatan Oleh Dokter atau DPJP.
  2. 2. Lembar Persetujuan Ranap, Status Kepersertaan Jaminan Kesehatan, dan Inform Concern yang telah ditanda tangani oleh pasien/keluarga.
  3. 3. Kelengkapan Pemeriksaan Penunjang. (Jika Diperlukan)
  4. 4. Kelengkapan berkas rekam medis. (Oleh RM)

  1. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat/ dari Ruang Lain/ Klinik
  2. Petugas (perawat) menerima pasien di Ruang Perinatologi
  3. Petugas Ruangan lain/ Klinik dan petugas Perinatologi melakukan serah terima pasien dan membubuhkan tanda tangan pada lembar serah terima
  4. Perawat Perinatologi melakukan edukasi sesuai hasil assesmen
  5. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat di Perinatologi
  6. Pasien Pulang, pindah ruang atau di rujuk

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

1.    Umum : Sesuai Perbup No II TH 2021 tentang tarif pelayanan RSUD RBC Mesuji

2.    JKN     : Sesuai permenkes no 59 tahun 2014 (INA CBGs)

Pembiayaan Lainnya : Sesuai SK Direktur RSUD

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Email: rsud.rbcmesuji@gmail.com

https;//bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center ; 0822-7858-3266 Kritik saran ; 082185533382


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perinatalogi "