Pelayanan Persalinan

  1. Pasien membawa kartu BPJS untuk pasien BPJS;
  2. Pasien membawa KTP;
  3. Pasien membawa KK

  1. Petugas menerima pasien yang memerlukan pertolongan persalinan;
  2. Petugas menyiapkan tempat dan peralatan;
  3. Pasien masuk ke ruang persalinan;
  4. Petugas melakukan anamnesa pasien;
  5. Petugas memberikan konseling kepada pasien;
  6. Petugas melakukan pertolongan jika pasien sudah akan melahirkan;
  7. Petugas merujuk pasien jika diperlukan.

Tergantung kasus (Primigravida 24 jam dan Multigravida 12 jam)

  1. Paket pertolongan persalinan normal Umum Rp. 900.000,- 
  2. Paket pertolongan risiko tinggi Rp. 1.200.000,- 
  3. Pasien BPJS gratis

Pelayanan persalinan

  1. Disampaikan langsung kepada petugas;
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA :0851-7101-5454
  4. Telepon (0287) 665 5057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"