1. Pelayanan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE mengenai kesehtan kehamilan/ pelayanan KB; 2. Mendapatkan tindakan pelayanan yang diperlukan; 3. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium; 4. Mendapatkan surat keterangan calon pengantin; 5. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis; 6. Mendapatkan surat keterangan sakit dan cuti melahirkan apabila diperlukan; 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan; 8. Pemasangan dan pembongkaran IUD; 9. Pemasangan dan pembongkaran Implan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store