Pelayanan KB/KIA

  1. Pasien terdaftar di Ruang pendaftaran;
  2. Rekam Medis sudah ada di ruang pelayanan KIA/KB
  3. Buku KIA (Bagi pasien hamil yang sudah berkunjung sebelumnya)

  1. Petugas memanggil pasien;
  2. Pasien masuk ke poli KIA/KB;
  3. Petugas akan melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital serta mencatatkannya di rekam medis;
  4. Pasien ibu hamil yang akan memeriksakan kehamilannya akan dipersilakan naik ke bed periksa untuk dilakukan pemeriksaan kondisi kehamilannya. Hasil pemeriksaan akan dicatat di rekam medis;
  5. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang yang lain, ibu hamil akan dirujuk internal.
  6. Bila sudah selesai ibu hamil diberi resep untuk pengambilan vitamin atau obat lainnya;
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan;
  8. Apabila pasien peserta KB akan dilakukan skrining, pemeriksaan dan konsultasi, kemudian akan diberikan pelayanan KB sesuai kebutuhan pasien;
  9. Pasien yang akan dilakukan tindakan KB segera menuju ke poli KB untuk mendapatkan tindakan;
  10. Pasien calon pengantin akan dilakukan pemeriksaan dan konsultasi.

  1. Pemeriksaan Ibu hamil 10 menit;
  2. ANC terpadu 60 menit (Selasa dan Kamis);
  3. Pemasangan IUD 10 menit (Rabu dan Sabtu);
  4. Pembongkaran IUD 20 menit (Rabu dan Sabtu);
  5. Pemasangan Implan 10 menit (Rabu dan Sabtu);
  6. Pembongkaran Implan 15 menit (Rabu dan Sabtu);
  7. Suntik KB 3 Bulan (Rabu dan Sabtu);
  8. Konseling 10 menit.

  1. Pemasangan IUD Rp. 35.000,-
  2. Pembongkaran IUD Rp. 25.000,-
  3. Pemasangan Implan Rp. 35.000,-
  4. Pencabutan Implan Rp. 35.000,-
  5. Pelayanan IVA Rp. 15.000,-
  6. Suntik KB Rp. 20.000,-

1. Pelayanan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE mengenai kesehtan kehamilan/ pelayanan KB; 2. Mendapatkan tindakan pelayanan yang diperlukan; 3. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium; 4. Mendapatkan surat keterangan calon pengantin; 5. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis; 6. Mendapatkan surat keterangan sakit dan cuti melahirkan apabila diperlukan; 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan; 8. Pemasangan dan pembongkaran IUD; 9. Pemasangan dan pembongkaran Implan;

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA :0851-7101-5454
  4. Telepon (0287) 665 5057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB/KIA"