Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran;
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pelayanan gigi.

  1. Petugas memanggil pasien;
  2. Pasien masuk ke dalam ruangan poli gigi;
  3. 3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan tanda vital pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Pasien disiapkan di kursi gigi untuk diperiksa dokter;
  4. Dokter memeriksa kondisi kesehatan mulut pasien dan mencatatkannya di rekam medis. Bila pasien memerlukan tindakan perawatan gigi, maka dokter gigi akan melakukan tindakan. Bila tidak dan pasien membutuhan obat, maka dokter akan menuliskan resep untuk pengambilan obat di farmasi.

  1. Pemeriksaan/Konsultasi 10 menit;
  2. Tindakan pencabutan gigi dewasa 30 menit;
  3. Tindakan pencabutan gigi anak 15 menit;
  4. Penambalan gigi dewasa/anak 20 menit;
  5. Pembersihan karang gigi 30 menit;
  6. Insisi abses 15 menit.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen.

1. Pemeriksaan/Konsultasi; 2. Tindakan pencabutan gigi dewasa; 3. Tindakan pencabutan gigi anak; 4. Penambalan gigi dewasa/anak; 5. Pembersihan karang gigi; 6. Insisi abses.

  1. Disampaikan langsung kepada petugas
  2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)
  3. SMS/WA :0851-7101-5454
  4. Telepon (0287) 665 5057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"