Legalisasi Kartu Keluarga

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa buku nikah
  4. Membawa Akta Kelahiran

  1. Pemohon datang sendiri dengan membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW beserta berkas persyaratan
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi, berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi, berkas lengkap diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  3. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala Desa
  4. Kepala Desa menyerahkan dokumen berkas yang telah ditandatangani kepada petugas pelayanan;
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa kepada pemohon.

3 menit untuk pemeriksaan berkas persyaratan dan pemberian nomor registrasi

5 menit untuk proses penandatanganan oleh kepala desa/ yang mewakili

2 menit untuk mengambilan dan penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Kartu Keluarga


1.    Pengaduan secara langsung bisa datang ke kantor desa karanganyar

2.     SMS atau Whatsapp:  1. Kepala Desa       : 0877-0524-580

                                           2.  Sekretaris Desa   : 0888-2675-847

3.   Kotak Saran/Pengaduan  

4.   Website                   : https://karanganyar-cilacap.desa.id

5.   E-mail                      : desakaranganyar2020@gmail.com

6.   Instagram               : pemdeskaranganyar1999

7.   Facebook              : Pemdes Karanganyar

8.   LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Kartu Keluarga"