Pembuatan KK Baru

  1. Membawa Pengantar RT, RW,Kadus
  2. Membawa KK Lama (asli)
  3. Membawa Data Dukung, Surat Nikah, Ijazah, Akte Kematian Jika ada Perubahan Data

  1. Sampaikan Keperluan ke Petugas Pelayanan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan
  3. Berkas Persyaratan Wajib di Foto Copy, dan Asli Jika di perlukan
  4. Tunggu Pelayanan Sampai Petugas Selesai di Ruang Tunggu
  5. Cek Kembali Berkas yang di terima, Agar tidak ada kekeliruan

Jika Tidak ada Gangguan Teknis

Tidak dipungut biaya

Cetak KK Baru

Ruang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK Baru"