Pemohon mengisi buku tamu / menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat
Tidak dipungut biaya
dokumentasi dan informasi
KOTAK SARAN DAN PENGADUAN LANGSUNG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store