Penanganan Gangguan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 41 TAHUN 2024

  1. Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR): a. Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: 1. Nama pelapor 2. Nomor kontak pelapor 3. Alamat pelapor 4. Lokasi stasiun terganggu 5. Frekuensi terganggu 6. Sifat gangguan 7. Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
  2. b. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. c. Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. a. Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan gangguan penggunaan SFR melalui kanal berikut: • Secara luring (offline): 1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram; 2. Loket/Lounge Pelayanan Balmon Mataram dengan Alamat di Jalan Singosari No.4 Mataram – Nusa Tenggara Barat • Secara daring (online) 1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/ 2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2 3. Nomor telepon Kantor Balmon Mataram (0370) 646411 4. E-Mail : upt_mataram@postel.go.id 5. WhatsApp Contact Centre Pelayanan Balmon Mataram 0822 6651 6166
  2. b. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim 2. Pengendali Frekuensi Radio 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 4. Unsur pendukung lainnya
  3. c. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor 2. Analisa sumber gangguan 3. Inspeksi stasiun terganggu 4. Pelacakan sumber gangguan 5. Tindakan penanganan sumber gangguan 6. Pemberitahuan kemajuan hasil penanganan gangguan

Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal23

Tidak dipungut biaya

Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR dan atau Surat bebas gangguan (clear) dari pelapor

a.    LAPOR ! (kominfo.lapor.go.id);

b.    Contact Center SDPPI 159 ext.2;

c.     Nomer telepon Kantor Balmon Mataram (0370) 646411;

d.    Loket/Lounge Pelayanan Balmon Mataram di Jalan Singosari Nomor 4 Mataram – Nusa Tenggara Barat;

e.    Chat online melalui website www.balmonmataram.postel.go.id

f.      Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube @balmonmataram ;

       WhatsApp Contact Centre Pelayanan Balmon Mataram  0822

       66516166     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio"