Eksportir Produsen Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi

  1. Rencana kebutuhan tahunan bahan baku dan/atau produk jadi Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi
  2. Dokumen Perubahan Izin Industri Farmasi Bahan Obat/Izin Industri Farmasi
  3. Surat Izin Praktek Apoteker Penanggung Jawab Produksi

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan


Sertifikat Eksportir Produsen Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi

Layanan tidak langsung ( Online)

email : narkotikasubdit@yahoo.com

Whatsapp : 0821-1052-4619



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eksportir Produsen Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi"