No. SK: Nomor 06 Tahun 2024
Layanan kunjungan langsung (offline) Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
Layanan kunjungan tak langsung (online) Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik
E-mail : bps3329@bps.go.id
WhatsApp : 0821-3033-3329
FB : Bps Kabupaten Brebes
BPS Kabupaten Brebes
IG : @bps_brebes
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store