Importir Terdaftar Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi

  1. Rencana kebutuhan tahunan dari pengguna akhir untuk 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir
  2. Surat pernyataan dari Pedagang Besar Farmasi tidak memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Psikotropika atau Prekursor Farmasi dan hanya untuk kebutuhan proses produksi Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan
  3. Dokumen Perubahan Izin Pedagang Besar Farmasi apabila terdapat perubahan Izin Pedagang Besar Farmasi

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Importir Terdaftar Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi

Layanan tidak langsung ( Online)

email : narkotikasubdit@yahoo.com

Whatsapp : 0821-1052-4619



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Importir Terdaftar Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi"