Inspeksi Sarana dan Prasarana Medis

No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023

  1. Mengirimkan/mengisi surat permohonan Inspeksi
  2. Daftar Instalasi yang ingin di Inspeksi

  1. Kepala LPAFK memberikan disposisi surat layanan kegiatan inspeksi ke Ka Ur Ad Um untuk disposisi surat layanan kegiatan inspeksi kepada yantek.
  2. Koordinasi untuk mengisi dokumen Kaji Ulang Permintaan (F - 7.1a) terkait konfirmasi kesesuaian kemampuan, kesiapan petugas, beban pekerjaan, kondisi peralatan, Kondisi Alat Pelindung Diri, kesesuaian metode, akomodasi & lingkungan serta data teknis.
  3. Pelanggan menerima penyampaian hasil kaji ulang dari Ka Ur Adum
  4. Membuat estimasi kegiatan layanan kegiatan inspeksi ( SWLI ) dan menetapkan petugas yang akan berangkat melaksanakan kegiatan tersebut kemudian diserahkan ke bagian pelayanan teknik.
  5. Penerbitan suarat penawaran atau proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI) sesuai dengan kesepakatan antara LPAFK Banjarbaru dan pelanggan yang mana jika pelanggan menginginkan layanan secara berkala maka akan diterbitkan (MOULI) dan jika tidak maka akan diterbitkan surat penawaran yang berisikan estimasi biaya pelayanan kegiatan inspeksi.
  6. Menandatangani suarat penawaran atau proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI).
  7. Mengirimkan suarat penawaran atau proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI) yang telah ditandatangani kepala ke pihak pelanggan.
  8. Pelanggan menyampaikan persetujuan dengan mengirimkan kembali suarat penawaran atau proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI) yang sudah di tandatangani dan di stempel instansi.
  9. Penyampaian ke Ka. Instalasi terkait sudah adanya persetujuan pelanggan, untuk dibuatkan jadwal pelaksanaan kegiatan dalam rangka penerbitan surat tugas.
  10. Membuat usulan surat tugas ke bagian kepegawaian.
  11. Menerima surat tugas, mengisi dan menyampaikan form peminjaman dan pengembalian alat ukur (F-6.2h) selanjutnya menyiapkan alat dan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan inspeksi.
  12. Melaksanakan kegiatan inspeksi suarat penawaran atau sesuai proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI).
  13. Membuat tagihan atas layanan kegiatan inspeksi suarat penawaran atau sesuai proposal layanan kegiatan inspeksi (MOULI).
  14. Pengiriman surat tagihan ke pelanggan dan Melakukan pemantauan atas pengiriman surat tagihan.
  15. Menerima pembayaran layanan kegiatan inspeksi.
  16. Mengeluarkan dan menyerahkan bukti tanda terima ke pelanggan atas pembayaran yang sudah dilakukan serta ke bagian pelayanan teknik.
  17. Menerima tanda lunas dari bendahara dan disampaikan ke bagian sertifikat agar segera proses penerbitan sertifikat.
  18. Pembuatan dan penerbitan draft sertifikat/surat keterangan inspeksi.
  19. Pembuatan dan penerbitan draft sertifikat atau surat keterangan inspeksi, jika ada ketidaksesuaian dikembalikan untuk diperbaiki, jika sudah sesuai disampaikan ke pimpinan untuk ditandatangani.
  20. Kepala LPAFK menandatangani sertifikat/surat keterangan inspeksi yang telah diverifikasi.
  21. Menerima sertifikat/surat keterangan inspeksi yang telah ditandatangani kepala, kemudian menyerahkan ke yantek.
  22. Penerimaan Sertifikat/surat keterangan inspeksi, tanda terima sertifikat/surat keterangan inspeksi untuk disampaikan fasyankes kembali ke LPAFK Banjarbaru sebagai bukti sertifikat/surat keterangan sudah diterima secara lengkap dan benar.

Pembuatan sertifikat/laporan hasil inspeksi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah inspeksi dilaksanakan.

Tarif Rp. 348.000-2.300.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan Terdapat 9 Kemampuan Layanan Inspeksi dan tarif per itemdapat di akses pada link di bawah ini: 

https://informasi.bpfk-banjarbaru.org

Laporan Hasil, Sertifikat dan Surat Keterangan.

Untuk pengaduan layanan Hotline dan lain-lain silahkan klik link berikut :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Inspeksi Sarana dan Prasarana Medis"