No. SK: PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2023
Pembuatan sertifikat/laporan hasil inspeksi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah inspeksi dilaksanakan.
Tarif Rp. 348.000-2.300.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kesehatan Terdapat 9 Kemampuan Layanan Inspeksi dan tarif per itemdapat di akses pada link di bawah ini:
Laporan Hasil, Sertifikat dan Surat Keterangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store