Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi

  1. Memiliki Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dari Badan POM.
  2. SPI asli dari Negara pengimpor
  3. Surat pesanan (purchasing order) dari importir
  4. Surat persetujuan izin edar atau surat persetujuan khusus ekspor untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diekspor
  5. surat pernyataan belum pernah melakukan ekspor Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi atau Surat Persetujuan Ekspor terakhir
  6. Memiliki prosedur pencatatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap dan sesuai



Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi

Layanan tidak langsung ( Online)

email : narkotikasubdit@yahoo.com

Whatsapp : 0821-1052-4619


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi"