Pelayanan Perpustakaan

No. SK: Nomor 06 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
  2. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  3. 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker
  4. 4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak • Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak • Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka b. Layanan Perpustakaan Digital • Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikas pelayanan • Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan

1. Layanan dengan cara kunjungan langsung

 Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu

 2. Layanan dengan cara online 

 Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

E-mail : bps3329@bps.go.id

WhatsApp : 0821-3033-3329

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"