Pembuatan Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT, RW, Kadus
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP e
  4. Foto Ukuran 4x6 (background Merah) 5 Lembar

  1. Sampaikan Keperluan ke Petugas Pelayanan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan
  3. Berkas Persyaratan Wajib di Foto Copy, dan Asli Jika di perlukan
  4. Tunggu Pelayanan Sampai Petugas Selesai di Ruang Tunggu
  5. Cek Kembali Berkas yang di terima, Agar tidak ada kekeliruan

10 Menit Jika tidak ada ganguan Teknis

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Ruang Pelayanan

082136035725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082136035725

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar SKCK"