Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK

  • KTP el
    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Maos dengan membawa blanko KTP-el baru/perubahan dari Desa
    2. Blangko diteliti oleh petugas pelayanan Kecamatan Maos
    3. Petugas melakukan perekaman KTP El bagi pemohon yang belum perekaman
    4. Berkas pemohon diserahkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf
    5. Petugas menginput data permohonan KTP El secara online
    6. Petugas pelayanan menyerahkan kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Perekaman, Cetak KTP El

Nomor Telepon: 088221305157, Email: kalijaran2005@gmailmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)"