Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi

  1. Memiliki Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dari Badan POM.
  2. Surat pesanan (purchasing order) kepada eksportir di negara pengekspor;
  3. Surat pesanan (purchasing order) dari Industri Farmasi, jika pemohon adalah IT Psikotropika/IT Prekursor Farmasi;
  4. Surat pesanan (purchasing order) dari industri farmasi, jika pemohon adalah Industri Farmasi atau PBF milik negara yang memiliki izin khusus importir Narkotika
  5. Surat persetujuan nomor izin edar untuk Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang akan diimpor dari Badan POM
  6. Laporan realisasi Impor terakhir
  7. . Surat pernyataan belum pernah melakukan impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau SPI akhir
  8. Memiliki prosedur pencatatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya
  9. Memiliki protokol penelitian untuk keperluan penelitian dan/atau Surat keterangan mengikuti uji profisiensi, jika pemohon adalah lembaga ilmu pengetahuan; dan
  10. Surat pernyataan kebutuhan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan; jika pemohon adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan;
  11. Dikecualikan dari persyaratan a-g, untuk pemasukan bahan baku NPP dalam rangka uji profisiensi atau penelitian.
  12. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan importasi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Jangka waktu penyelesaian 4 (empat) hari kerja terhitung berkas dinyatakan lengkap dan sesuai

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi

Layanan tidak langsung ( Online)

email : narkotikasubdit@yahoo.com

Whatsapp : 0821-1052-4619

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi"