Sewa Proyektor

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat peminjaman
  2. membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017

  1. pengguna mengajukan surat peminjaman minimal 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan ke kabag umum dan keuangan setda kab melawi;
  2. petugas pelayanan mengecek ketersediaan proyektor;
  3. petugas pelayanan memberikan informasi bisa atau tidak proyektor digunakan;
  4. melakukan pembayaran biaya retribusi peminjaman ke bendahara penerimaan setda kab melawi;
  5. proyektor diambil oleh pengguna 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
  6. proyektor dikembalikan oleh pengguna 1 (satu) hari setelah pelaksanaan kegiatan;
  7. kerusakan atau kehilangan barang-barang kelengkapan pada saat acara menjadi tanggung jawab pengguna.

20 Menit

LCD proyektor per hari (24 jam) : 
- Rp 500.000,- Komersil
- Rp 400.000,- Umum
- Rp 300.000,- Sosial

Peminjaman proyektor

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada petugas pelayanan di Ruang Bagian Umum dan Keuangan Setda Kab. melawi;
2) Telepon : 0821 5222 3508 / 0821 5295 9880

b. Alur Penanganan Pengaduan :


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Proyektor"