Penandatangan Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Instansi/Badan/Dinas/Kantor Di Kecamatan

No. SK: 000.9.4/71/PELUM/X/2023

  • Persyartan Penandatangan Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Instansi/Badan/Dinas/Kantor Di Kecamatan
    1. Membawa berkas visum Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
    2. Membawa berkas Surat Perintah Tugas ( SPT )
    3. Membawa berkas Telahaan Staf

  1. Menerima dan memverifikasi berkas visum Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  2. Menandatangani berkas visum Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD )
  3. Mencatat, menstempel dan menyerahkan berkas visum Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penandatangan Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Instansi/Badan/Dinas/Kantor Di Kecamatan

1.     Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

2.     Pengaduan elektronik;

Whatsapp     :  082122631998 ( Ohira Hardianto, S.A.P )

                     :  085247720878  ( Paradina, S.I.P )

Instagram : -

Facebook  :

Website     : damai@kutaibaratkab.go.id                                    

                             https://damaikec.kutaibaratkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatangan Visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Instansi/Badan/Dinas/Kantor Di Kecamatan"