Laporan Adminitrasi Kependudukan

No. SK: 000.9.4/71/PELUM/X/2023

  • Persyaratan Laporan Administrasi Kependudukan :
    1. Laporan dari kampung/Kelurahan
    2. Data Matrik Kependudukan dari Kampung dalam wilayah Kecamatan Damai

  • Prosedur Laporan Administrasi Kependudukan :
    1. Menerima Laporan Administrasi Kependudukan
    2. Merekap Laporan Administrasi Kependudukan
    3. Memaraf Laporan Administrasi Kependudukan
    4. Menandatangani Laporan Administrasi Kependudukan
    5. Menyerahkan Laporan Administrasi Kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Tidak dipungut biaya

Laporan Adminitrasi Kependudukan

1.     Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

2.     Pengaduan elektronik;

Whatsapp     :  082122631998  ( Ohira Hardianto, S.A.P )

                     :  085247720878   ( Paradina, S.I.P )

Instagram : -

Facebook  :

Website     : damai@kutaibaratkab.go.id

                             https://damaikec.kutaibaratkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Adminitrasi Kependudukan"