Pelayanan Pencairan Dana untuk OPD Melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  1. Proses penerbitan SP2D dimulai dengan penelitian dan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampiran pendukungnya, secara garis besar SP2D diterbitkan sesuai jumlah yang diminta dalam SPM, jika:
  2. 1. Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
  3. 2. Didukung dengan kelengkapan dokumen yang sah sesuai peraturan perundangan.

  1. 1. Masing-masing OPD membawa SPP/SPM ke BPKAD
  2. 2. BPKAD menerima SPP/SPM untuk diperiksa
  3. 3. Setelah diperiksa ( jika dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan SP2D yang kemudian akan diserahkan ke BUD / Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen.
  4. 4. Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SP2D kemudian dokumen tersebut disortir sesuai lembaran SP2D yang ada
  5. 5. Untuk lembaran asli nomor 1( putih )diserahkan ke Bank secara kolektif agar dapat dilakukan proses pencairan melalui transfer ke rekening masing- masing penerima.
  6. 6. Lembaran nomor 2 diserahkan ke masing-masing OPD
  7. 7. Lembaran SP2D nomor 3 untuk pengarsipan dokumen di Perbendaharaan BPKAD

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana untuk OPD Melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"