Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 142 TAHUN 2024

  1. Menyampaikan Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat: Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan.
  2. Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu.
  3. Menyertakan bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.

  1. Masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan Mengenai Gangguan Penggunaan SFR melalui Kanal Sebagai Berikut : Offline 1. Surat yang ditujukan Kepada Kepala Loka Monitor SFR Ternate, 2. Loket Pelayanan Loka Monitor SFR Ternate, Online 1. website : https://laporgangguansfr.postel.go.id/ 2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159, 3. Nomor Telpon Loka Monitor SFR Ternate (0921) 3128354, 4. WhatsApp Pelayanan Loka Monitor SFR Ternate 0811 442 3232
  2. Penanganan gangguan penggunaan SFR dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Loka Monitor SFR Ternate melalui Surat Perintah Tugas, dan terdiri atas: 1. Ketua Tim; 2. Pengendali Frekuensi Radio; 3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); dan 4. Unsur pendukung lainnya.
  3. Penanganan gangguan dilakukan melalui tahapan: 1. Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor 2. Analisa sumber gangguan 3. Inspeksi stasiun terganggu 4. Pelacakan sumber gangguan 5. Tindakan penanganan sumber gangguan 6. Pemberitahuan penanganan gangguan

  1. UPT Wajib Menangani Laporan Pengaduan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Kategori Gangguan Terhadap Sistem Komunikasi Radio Yang Membahayakan Keselamatan Jiwa Manusia, Pertahanan Keamanan Negara atau Marabahaya Dalam Waktu Paling Lambat 1 x 24 Jam
  2. UPT Wajib Menangani Laporan Pengaduan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Kategori Umum (diluar Kategori Dalam Huruf a) Dalam Waktu Paling Lambat 7 x 24 Jam. 

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR

  1. https://laporgangguansfr.postel.go.id/
  2. https://kominfo.lapor.go.id/
  3. Contact Center SDPPI 159
  4. Nomor Telpon Loka Monitor SFR Ternate (0921 3128354)
  5. Loket Pelayanan Loka Monitor SFR Ternate di Jl Toboleu Puncak No.839 RT.017/006, Kel. Toboleu, Kec. Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara.
  6. Media Sosial Instagram : @lokaternate dan Facebook : lokmon ternate
  7. Email Loka Monitor SFR Ternate : upt_ternate@postel.go.id dan lokaternate@gmail.com
  8. WhatsApp Pelayanan Loka Monitor SFR Ternate : 0811 442 3232
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"