Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alergi obat;
  2. Pasien ditanya oleh dokter gigi/terapis gigi tentang keluhan yang dialami;
  3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa;
  4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. Setelah itu baru mendapat diagnosa dari dokter gigi/terapis gigi; dan
  5. Pasien mendapatkan rencana perawatan atau dirujuk apabila tidak dapat ditangani sesuai standar kompetensinya.

(20 menit untuk pasien lama)

  1. Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi; dan
  2. Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Pelayanan Pasien Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. SMS / WA Pengaduan (0822 3326 6977);
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan; dan
  4. Pengaduan Langsung (Lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"