Pelayanan Kesehatan Keluarga (KIA)

  1. Telah mendaftar di loket (memenuhi standar administrasi)

  1. Menerima pemeriksaan fisik tanda tanda vital meliputi berat badan, tinggi badan, nadi, lingkar kepala, lingkar dada, tarikan dinding dada dan pernafasan;
  2. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu; dan
  3. Menerima asuhan kebidanan.

20 Menit

  1. Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi; dan 
  2. Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Pelayanan Pasien Kesehatan Keluarga

  1. SMS / WA Pengaduan (0822 3326 6977);
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan;
  4. Pengaduan Langsung (lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga (KIA)"