No. SK: SK NO 47 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN PEN
Penanganan Gangguan dilakukan di hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penanganan Gangguan Frekuensi Radio
Wa pelayanan di +62 811-8225-666
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store