Penanganan Gangguan Frekuensi Radio

No. SK: SK NO 47 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN PEN

  1. mendaftar online di https://laporgangguansfr.postel.go.id/

Penanganan Gangguan dilakukan di hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Gangguan Frekuensi Radio

Wa pelayanan di +62 811-8225-666

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa pelayanan di +62 811-8225-666

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Frekuensi Radio"