Apabila terdapat masyarakat yang menyampaikan permohon pelayanan hukum ataupun pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai SOP Pelayanan Hukum Dan Pengaduan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Hukum
Apabila Pengaduan telah masuk diteruma melalui sistem pelayanan pesagi kembar maka ditangani sesuai SOP Pelayanan Pengaduan Hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store