Pelayanan Gawat Darurat

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat;
  2. Pasien menerima observasi pasca tindakan dan ditindaklanjuti pasca observasi;
  3. Menerima asuhan keperawatan;
  4. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi; dan
  5. Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans.

5 Menit

  1. Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi; dan
  2. Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Pelayanan pasien gawat darurat

  1. SMS / WA Pengaduan ( 0822 3326 6977 );
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan; dan
  4. Pengaduan Langsung (Lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"