Legalisasi Keterangan Model C Pensiunan

No. SK: 188/17/KEP/435.308/2024

  1. Blangko yang ditanda tangani oleh Lurah/ Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy SK Pensiunan
  5. Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Terbaru

  1. Setelah pemohon mendapatakan tanda tangan kepala desa, menyerahkan berkas disertai foto copy KK, KTP dan SK Pensiunan kepada Petugas Paten
  2. Petuas memverifikasi dan memvalidasi berkas untuk diajukan ke pimpinan
  3. menyerahkan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Model C

--> Fia Wa  : Zaini 082336660200

                    Pipit   085330585691

                    Anis   087856037002

--> Kotak Saran            


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Keterangan Model C Pensiunan "