Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum;
  2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah, timbang berat badan, tinggi badan suhu, nadi, nafas);
  3. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu;
  4. Menerima asuhan keperawatan; dan
  5. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi.

20 Menit

  1. Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi; dan
  2. Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Pelayanan Pasien Pemeriksaan Umum

  1. SMS / WA Pengaduan (0822 3326 6977);
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan; dan
  4. Pengaduan Langsung (Lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"