Pelayanan Konseling (Klinik Sanitasi)

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • Persyaratan Pelayanan Konseling (Klinik Sanitasi)
    1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    2. Membawa KTP/KIA

  • Prosedur Pelayanan Konseling (Klinik Sanitasi)
    1. Petugas dari poli umum atau poli MTBS meyerahkan rujukan dan status kunjungan dari petugas poli kepada petugas sanitarian.
    2. Petugas mempersiapkan peralatan konseling.
    3. Petugas Penyehatan Lingkungan mencatat dalam buku register klinik sanitasi dan lembar konseling pada status kunjungan.
    4. Petugas melakukan konseling klinik sanitasi kepada pasien.
    5. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaita dengan penyakit yang diderita.
    6. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan.
    7. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KIE Kesehatan Lingkungan

1)  Telepon Puskesmas (0351)455636

2)  WhatsApp (WA) 085785729725

3)  Instagram : @puskesmaskaibon

4)  Email : pkmkaibon@ymail.com

5)  Kotak saran;

6)  Komunikasi langsung dan Papan Informasi

Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling (Klinik Sanitasi)"