Pelayanan Pendaftaran

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antrian (nomor antrian lanjut usia 60 tahun ke atas diprioritaskan);
  2. Menerima nomor registrasi untuk pasien baru;
  3. Pasien menyampaikan data pasien yaitu nama, nama orang tua/suami/istri, jenis kelamin, umur alamat lengkap kepada petugas;
  4. Menerima karcis retribusi sesuai pemeriksaan pasien; dan
  5. Membayar retribusi kepada kasir.

10 Menit

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS;
  2. KTP di luar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  3. Pasien BPJS GRATIS; dan
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan: Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Pelayanan Pendaftaran

  1. SMS / WA Pengaduan (0822 3326 6977);
  2. Email: puskesmasklotok@gmail.com;
  3. Kotak Pengaduan; dan
  4. Pengaduan Langsung (Lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"