Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) PNS Pensiun

  1. 1. Surat Pengantar dari OPD
  2. 2. Surat Keterangan tidak mempunyai Hutang di OPD dan Koperasi (Bermaterai)
  3. 3. Foto Copy SK CPNS
  4. 4. Foto Copy SK PNS (100%)
  5. 5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  6. 6. Foto Copy SK Pensiun dan SK BKN (PERTEK)
  7. 7. Foto Copy Akte Nikah
  8. 8. Foto Copy KP4
  9. 9. Foto Copy NCR Gaji Terakhir
  10. 10. Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4

  1. • Pegawai mengajukan permohonan yang dibutuhkan ke BKPSDM dengan membawa kelengkapan berkas
  2. • Pegawai mendapatkan SK Persetujuan Teknis yang dikeluarkan BKN dan Bupati
  3. • Mengajukan pembuatan SKPP ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut dengan membawa persyaratan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Penghentian Pembayaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) PNS Pensiun"