Legalisasi Pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Surat Pengantar SKTM dari Desa
  2. Copy KTP
  3. Copy KK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKTM yang Dilegalisasi

Penanganan pengadua melalui :

 1. WA (LAPOR CAMAT) 0851-4118-1262

 2. Menuliskan aduan dan memasukkannya di kotak saran

 3. Hadir langsung ke kantor

 4. Pengaduan melalui IG, Website dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)"