Pembuatan SPT dan SPPD

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Tujuan surat harus jelas.

  1. Tamu/ pengguna layanan menuju ke Petugas Layanan;
  2. Menyampaikan keperluan;
  3. Menerima undangan rapat, pelatihan dan bimbingan teknis dari kementerian/ lembaga/ satuan kerja daerah dll, mengagendakan melampirkan disposisi, disampaikan kepada kabag adm dan TIP dan menyampaikan lembar disposisi kepada asisten dan Sekretaris Daerah untuk mohon arahan;
  4. Petugas layanan membuat SPT dan SPPD;
  5. Setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Bupati, SPT dan SPPD diberi nomor.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan SPT dan SPPD

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Telepon : (0568) 22426
4) Fax : (0568) 22426

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SPT dan SPPD"