Pelayanan Tamu

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Tujuan surat harus jelas.

  1. Mempersilakan tamu untuk duduk diruang tunggu, dan meminta kepada tamu untuk mengisi buku tamu;
  2. Mengisi bhuku tamu kemudian diserahkan kepada pengadministrasi umum;
  3. Melaporkan kedatangan tamu kepada Kabag Administasi dan TUP;
  4. Mempersilakan dan mengantarkan tamu untuk menemui Bupati/ Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah/ Staf Ahli/ Asisten/ Kepala Bagian atau Pejabat/ PNS lainnya yang dituju.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Telepon : (0568) 22426
4) Fax : (0568) 22426

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tamu"