Pelayanan Kenaikan Gaji Pangkat PNS

  1. 1. Surat Pengantar dari OPD
  2. 2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat

  1. • Pegawai mengajukan permohonan Gaji Pangkat ke BKPSDM dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. • Setelah Pegawai mendapatkan SK Kenaikan Gaji Kenaikan Pangkat, dibawa ke BPKAD dilengkapi dengan Surat Pengantar dari OPD untuk diproses.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Gaji Pangkat PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Pangkat PNS"