Penyediaan Narasumber

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat resmi perihal permintaan asistensi/ bimbingan teknis dari instansi/ organisasi yang menjelaskan materi, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan

  1. Tamu/ pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan asistensi yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan;
  2. Kabag Organisasi mendisposisikan kepada Kasubbag yang berkaitan dengna informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber;
  3. Informasi disampaikan kepada pemohon;
  4. Kasubbbag yang ditugaskan /didisposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan penunjukan / penugasan anrasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0821 7457 0154
3) Email : tatalaksana.setdamelawi@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Narasumber"