Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat permintaan pendampingan dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Dokumen Renstra Perangkat Daerah;
  3. Dokumen IKU Perangkat Daerah;
  4. Draft Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah.

  1. Tamu/ pengguna layanan mengirimkan surat permintaan pendampingan penyusunan Dokumen Laporan Kinerja;
  2. petugas informasi menerima, mencatat, melampirkan lembar disposisi dan menyerahkan ke Kabag Organisasi;
  3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbbag Ketatalaksanaan untuk ditindaklanjuti;
  4. Kasubbag Ketatalaksanaan merencanakan jadwal pendampingan, dan menyusu surat jawaban;
  5. Petugas informasi mengirimkan surat ke pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan pendampingan, perjanjian kinerja, Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0821 7457 0154
3) Email : tatalaksana.setdamelawi@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja"