Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala OPD s/d Eselon IV

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah;
  2. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
  3. Renstra Perangkat Daerah;
  4. Perjanjian Kinerja Eselon II;
  5. Cascading Kinerja.

  1. Perangkat Daerah menyampaiakn Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang ditetapkan pada tahun berjalan;
  2. Mengkoreksi Draft Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah;
  3. Draft Perjanjian Kinerja Eselon II, setelah dikoreksi dapat dilakukan asistensi/ konsultasi dengan Tim SAKIP Pemerintah Kabupaten Melawi;
  4. Apabila ada koreksi atau perbaikan dikembalikan ke PD masing-masing;
  5. Apabila Draft PK tidak ada perbaikan dan/atau sudah diperbaiki oleh PD makan Perjanjian Kinerja eselon II disampaikan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti penandatanganan oleh Bupati;
  6. PK yang sudah di tandatangani oleh Bupati akan diserahkan kembali kepada PD.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kinerja PD (Eselon II) yang sudah ditandatangani oleh Bupati

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelolaan pengaduan;
2) tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0821 7457 0154
3) Email : tatalaksana.setdamelawi@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :


c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Perjanjian Kinerja Kepala OPD s/d Eselon IV"