Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

  1. Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  3. Foto/ Scan KTP
  4. Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingka
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun

  1. Pemohon membuat permohonan pembuatan akun pada system perizinan daring SDPPI, dengan mengunjungi halaman website https://iar-ikrap.postel.go.id
  2. UNAR diperuntukkan bagi: 1. Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (tingkat siaga) 2. Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat (Tingkat Penggalang dan Penegak)
  3. Permohonan untuk mengikuti UNAR dimaksud pada huruf b diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
  4. UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT). Pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi pelaksanaan UNAR
  5. Permohonan peserta UNAR dilakukan verifikasi oleh panitia UNAR
  6. Peserta UNAR yang telah memenuhi verifikasi akan menerima notifikasi konfirmasi kehadiran dalam UNAR terjadwal melalui e-mail peserta atau dapat pula melakukan konfirmasi kehadiran melalui fitur aplikasi akun peserta UNAR
  7. Peserta UNAR yang telah melakukan konfirmasi kehadiran akan menerima kartu peserta UNAR yang telah diterbitkan di aplikasi
  8. Peserta UNAR mengikuti penyelenggaraan UNAR sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dengan membawa kartu peserta UNAR dan identitas diri yang masih berlaku
  9. Nilai hasil kelulusan UNAR dapat dilihat pada aplikasi CAT dan diumumkan pada website e-Licensing
  10. Sistem, Mekanisme dan Prosedur lebih lanjut diatur sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Penyelenggaraan UNAR sampai dengan hasil kelulusan UNAR dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo (Nol Rupiah).

Hasil Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp : (0435) 834094
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 082238100059
d. E-Mail : upt_gorontalo@postel.go.id
e. Chat online di website komin.fo/lokagorontalo
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui     https://komin.fo/GorontaloIKM2024
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR !)  (kominfo.lapor.go.id)

    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id)

h. Sosial Media IG dan Facebook @lokagorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR)"