Legalisasi Pengantar Akte Kematian

  1. KK asli dari jenazah
  2. KTP Jenazah dan pelapor
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/ SPTJM Kebenaran Data Kematian
  4. F2.01 yang sudah dilengkapi datanya
  5. F1.01 dari desa

  1. Petugas mengecek kelengkapan berkas, jika lengkap, maka akan dimintakan tandatangan pejabat berwenang
  2. Memproses secara mandiri menggunakan aplikasi Dolan Teluk Penyu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akte Kematian yang sudah dilegalisasi

Penanganan pengadua melalui : 

 1. WA (LAPOR CAMAT) 0851-4118-1262 

 2. Menuliskan aduan dan memasukkannya di kotak saran 

 3. Hadir langsung ke kantor 

 4. Pengaduan melalui IG, Website dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Akte Kematian"