10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar Akte Kematian yang sudah dilegalisasi
Penanganan pengadua melalui :
1. WA (LAPOR CAMAT) 0851-4118-1262
2. Menuliskan aduan dan memasukkannya di kotak saran
3. Hadir langsung ke kantor
4. Pengaduan melalui IG, Website dan Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store