Pelayanan Penambahan Tunjangan Keluarga Suami/Istri/Anak pada Gaji PNS

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Fotocopy Surat Nikah / Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

  1. • Pegawai membawa persyaratan ke BPKAD
  2. • Petugas di BPKAD menginput data di server dbgaji
  3. • Penambahan tunjangan keluarga akan masuk di penggajian bulan berikutnya

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Keluarga di Gaji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penambahan Tunjangan Keluarga Suami/Istri/Anak pada Gaji PNS"