Pelayanan MTBS

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • Persyaratan pelayanan MTBS
    1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    2. Membawa KTP/KIA

  • Prosedur pelayanan MTBS
    1. Petugas memakai APD sesuai level.
    2. Petugas mencuci tangan.
    3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien.
    4. Petugas melakukan anamnesa.
    5. Petugas melakukan pemeriksaan.
    6. Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikasikan sesuai bagan MTBS.
    7. Petugas memberi pengobatan sesuai buku pedoman MTBS bila perlu dirujuk ke ruang pengobatan untuk konsultasi dokter.
    8. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan.
    9. Petugas melepas sarung tangan dan membuangnya ke tempat sampah medis.
    10. Petugas melakukan cuci tangan.

20 Menit

Tindik Bayi/Anak-anak Rp. 35.000,00


1. Pemeriksaan dan konsultasi 2. Pemeriksaan IVA 3. Pelayanan rujukan 4. Pemeriksaan Calon Pengantin 5. Pemeriksaan Ibu Hamil 6. Pemeriksaan USG Ibu Hamil 7. Pemeriksaan Ibu Nifas 8. Pemeriksaan bayi baru lahir 9. Pemeriksaan SHK dan PJB 10. Pemeriksaan MTBM dan MTBS 11. Pemeriksaan SDIDTK 12. Tindik Bayi/Anak anak 13. Pelayanan Imunisasi bayi 14. Pelayanan KB

1)  Telepon Puskesmas (0351)455636

2)  WhatsApp (WA) 085785729725

3)  Instagram : @puskesmaskaibon

4)  Email : pkmkaibon@ymail.com

5)  Kotak saran;

6)  Komunikasi langsung dan Papan Informasi

Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"