Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  • Syarat Rawat Jalan (Pasien BPJS)
    1. Rujukan dari PPK 1 (hardcopy / online)
    2. Kartu BPJS
    3. Kartu berobat (pasien lama)
  • Syarat Rawat Jalan (Pasien Umum)
    1. Kartu berobat (pasien lama)
  • Syarat administrasi rawat inap (pasien BPJS)
    1. Pasien berasal dari Poliklinik (Kartu BPJS/KIS, Surat Perintah Rawat Inap (SPRI), Pengantar perawatan rawat inap dari poliklinik
    2. Pasien berasal dari IGD (Kartu BPJS / KIS, SEP (Surat Eligibilitas Peserta) gawat darurat, Surat Perintah Rawat Inap (SPRI)
  • Syarat administrasi rawat inap (pasien umum)
    1. Pasien berasal dari poliklinik (Surat Perintah Rawat Inap (SPRI), Pengantar Perawatan Rawat Inap dari Poliklinik

  1. Mekanisme Pelayanan di Rawat Jalan (administrasi) 1. Persyaratan masuk loket pendaftaran baik umum atau BPJS 2. Untuk pasien umum langsung diserahkan ke rekam medis rawat jalan untuk dibuatkan atau dilampirkan buku/status pasien 3. Untuk pasien BPJS dilakukan verifikasi dulu oleh petugas BPJS kemudian diserahkan ke rekam medis rawat jalan untuk dibuatkan lampiran buku/status pasien 4. Buku/status pasien akan diantarkan oleh petugas rawat jalan ke klinik masing-masing sesuai rujukan dari PPK 1
  2. Mekanisme Pelayanan di Rawat Jalan (pasien) 1. Pasien/keluarga pasien mengambil loket antrian di pintu masuk rawat jalan 2. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran umum atau BPJS sesuai nomor antrian 3. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan sesuai klinik yang dituju
  3. Mekanisme Pelayanan di Rawat Inap (administrasi) 1. Persyaratan masuk loket pendaftaran Rawat Inap / Admisi baik umum atau BPJS 2. Untuk pasien umum langsung dibuatkan Rekam Medis Rawat Inap 3. Untuk pasien BPJS dilakukan verifikasi dulu oleh petugas dibuatkan Rekam Medis rawat inap 4. Mencetak SEP Rawat Inap untuk pasien BPJS 5. Mencetak gelang pasien sesuai jenis kelamin pasein, warna pink / merah muda untuk pasien perempuan dan warna biru untuk pasien laki-laki 6. Pemberian General Consent 7. Pemberian edukasi bagi pasien atau keluarga pasien 8. Mengubah status perawatan pasien dari Rawat Jalan / IGD menjadi Rawat Inap SIMRS


Waktu Penyediaan dokumen di Rawat Jalan :
  1. Pasien Baru : 3 - 7 menit
  2. Pasien Lama :  5 - 10 menit

Syarat dan ketentuan berlaku :

  1. Pasien <300>
  2. Berkas Rekam Medis tersedia di Rak Penyimpanan

Waktu penyediaan dokumen di Rawat Inap :

  1. Pasien baru / lama : ≤ 15 menit

Rawat Jalan 

  1. Pasien BPJS Gratis
  2. Pasien Umum (Pendaftaran pemeriksaan dokter spesialis Rp. 50.000,- / kunjungan ditambah dengan biaya tindakan dan pengobatan sesuai kebutuhan pasien.

Pelayanan Rekam Medis

  1. Pusat Informasi RSUD Ciamis
  2. Kotak Saran
  3. Call Center (0265) 771018
  4. SMS Center 082117785618
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"